Ket [Foto]: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 Digelar Secara Berjenjang
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 Digelar Secara Berjenjang
Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar pada Jumat (31/3/2023).
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Muhamad Yusuf Hasyim mengatakan, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di desa/kelurahan secara serentak.
"Sidang pleno penetapan DPS di 289 PPS. Di Temanggung ada 23 kelurahan dan 266 desa," kata Muhamad Yusuf Hasyim, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan, pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan sekitar 2500 Pantarlih Pemilu 2024 selesai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya.
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Yusuf Hasyim mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Temanggung melalui PPK.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023 mendatang.
"Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.
Yusuf Hasyim meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar. (MC.TMG/Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook