Kekerasan pada Anak Harus Dihilangkan, Apalagi Kekerasan Seksual
Ket [Foto]: Kekerasan pada Anak Harus Dihilangkan, Apalagi Kekerasan Seksual

Kekerasan pada Anak Harus Dihilangkan, Apalagi Kekerasan Seksual

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung terus bertekad untuk mencegah dan menghilangkan kekerasan pada anak, terlebih kekerasan seksual.

“Kekerasan pada anak apapun bentuknya harus ditiadakan. Kekerasan yang dialami anak berdampak traumatik dan jika tidak mendapat penanganan dapat mengganggu masa depannya,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet, Senin (6/2/2023) di Mapolres Temanggung.

Ia mengatakan, untuk mencegah kekerasan pada anak harus melibatkan semua pihak. Sosialisasi pentingnya perlindungan pada anak diperlukan untuk membangun kesadaran dan kesamanaan tekad.

“Seluruh petugas Polres Temanggung berkewajiban dalam sosialisasi perlindungan pada anak. Ini untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak,” tegasnya. 

AKP Slamet menyampaikan, penindakan hukum ditempuh Polres Temanggung untuk memberikan efek jera, tidak hanya pada pelaku, tetapi memberikan efek pecegahan pada masyarakat luas. 
Dikemukakan, Polres Temanggung mengungkap pencabulan anak perempuan di bawah umur. Petugas menangkap tersangka N (45), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Adapun kejadian pencabulan terjadi pada akhir Agustus  2022 lalu. Kejadian bertempat di rumah tersangka pelaku, yakni di daerah Malian Temanggung.

"Tersangka dikenai pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga," katanya. 

Dikatakan, tersangka dijerat pasal  Pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82, pasal 8 huruf a Jo pasal 46  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka setelah mengantongi fakta-fakta hukum. Korban telah dimintai keterangan demikian pula sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tersebut. N juga telah mengakui perbuatannya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah 
telepon genggam, satu buah sarung motif bunga warna hitam, satu kerudung segi empat warna biru muda.

AKP Slamet mengatakan, pada Agustus tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, korban sempat menolak hingga kemudian tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya dan adik korban. Terlapor melakukan berulang kali, serta menyuruh korban untuk mengirimkan foto/video korban secara telanjang.

"Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang usianya masih di bawah umur, yang kemudian langsung ditindaklanjuti," jelasnya. 

Ia menerangkan, tersangka kini di dalam sel tahanan Polres Temanggung, sedangkan korban mendapatkan pendampingan dari negara untuk pemulihan trauma yang dialami. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf).

Kekerasan pada Anak Harus Dihilangkan, Apalagi Kekerasan Seksual
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook