Ket [Foto]: Bupati Cabut SK Pengangkatan Direktur Bhumi Phala Wisata
Bupati Cabut SK Pengangkatan Direktur Bhumi Phala Wisata
Temanggung, MediaCenter - Bupati Temanggung HM. Al Khadziq mencabut Surat Keputusan Nomor 539/443 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Direktur PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung.
Hal ini dilakukan, karena ternyata ada kekeliruan, bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat umur minimal sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Daerah yang mengatur tentang BUMD. Umur yang bersangkutan baru berumur 32 tahun, sementara yang dipersyaratkan minimal umur 35 tahun.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung atas pencabutan ini, karena memang ada kesalahan dari panitia seleksi, maupun konsultan yang membantu proses seleksi. Oleh karena itu, saya cepat mengambil keputusan untuk mencabut, meskipun yang bersangkutan baru menjabat selama sembilan hari," terang Bupati, Senin (16/1/2023) di Temanggung.
"Selanjutnya, terhadap kekosongan direksi tersebut, saya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Bupati. (MC.TMG/smsl;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook