DPRD Setujui Keputusan Komisi Terkait Raperda APBD TA 2023
Ket [Foto]: DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Sidang Paripurna, Senin (14/11/2022).

DPRD Setujui Keputusan Komisi Terkait Raperda APBD TA 2023

Temanggung, MediaCenter- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, menerima dan menyetujui keputusan dari komisi-komisi atas hasil dari pembahasan Raperda APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. 
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Senin (14/11/2022). 

Secara khusus, Paripurna kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Temanggung. Disampaikan pula hasil pembahasan dari Komisi A, Komisi B, Komisi C,  dan Komisi D, dengan hasil akhir disetujuinya rancangan APBD. 

Hadir dalam Paripurna tersebut, Sekda Hary Agung Prabowo, Ketua DPRD Yunianto, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, Wakil Ketua DPRD Muhammad Amin, dan lain-lain. Selain itu, hadir pula Ketua KPU Yusuf Hasyim, para kepala Perangkat Daerah dan Camat.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan, berdasarkan laporan dari komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung, tentang APBD Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023, didapatkan beberapa simpulan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD. 

"Berdasar laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, maka dapat kami simpulkan. Satu, menerima keputusan komisi-komisi DPRD atas hasil pembahasan Raperda Kabupaten Temanggung tentang APBD Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023. Dua, menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Badan Anggaran DPRD yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna berikutnya," katanya.  

Adapun program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023 antara lain, judul Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung tahun 2022-2042 dengan pemrakarsa DPUPR, pencegahan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran serta penyelamatan lainnya (Satpol PP dan Damkar). 

Kemudian, penyelenggaraan infrastruktur fasilitas telekomunikasi (DPTMPSP), bangunan gedung (Komisi B), sewa rumah susun sederhana (Komisi C), perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan (DKPPP), perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perikanan (DKPPP), perlindungan tembakau Temanggung (Bagian Perekonomian).  

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Temanggung Tahun 2021-2051 (Komisi B), Badan Usaha Milik Desa (Dinpermades), pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Temanggung (BPKPAD), pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 (BPKPAD), perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023 (BPKPAD).     

Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2024 (BPKPAD), penyelenggaraan smart city (Komisi A), perlindungan petani (Komisi C),  pembangunan ketahanan keluarga (Komisi D), perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023 (Bagian Perekonomian). (MC.TMH/ary;ds2;ekp;ysf)

DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Sidang Paripurna, Senin (14/11/2022).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook