Ket [Foto]: Jalan Pahlawan, salah satu aset Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat. Pemkab Temanggung menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk sertifikasi 1485 bidang tanah di tahun 2022.
Pemkab Anggarkan 1,8 Miliar Untuk Sertifikasi Aset Tanah
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menganggarkan dana Rp 1,8 miliar pada APBD tahun 2022 untuk menyelesaikan sebanyak 1485 bidang tanah belum bersertifikat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno mengatakan, sertifikasi tanah aset Pemkab terus dikebut dengan target pada 2022 semua aset telah disertifikasi.
Untuk itu, pihaknya intensif menjalin komunikasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Temanggung untuk sertifikasi tanah aset Pemkab.
"Kami target sebelum akhir tahun 2022 seluruh aset tanah Pemkab Temanggung sudah bersertifikat," kata Tri Winarno, Jumat (10/3/2022).
Dikatakan olehnya, berdasar catatan pada 2020 tanah milik Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat sebanyak 2885 bidang. Hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah itu untuk segera bersertifikat.
Capaian sampai 2021, sudah ada sekitar 52 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya atau sekitar 1485 bidang tanah ditarget selesai pada 2022.
Pemkab Temanggung, ungkapnya, menganggarkan dana Rp 1,8 miliar di APBD 2022, untuk program sertifikasi tanah aset Pemkab. Dana itu mulai untuk pengukuran hingga sertifikasi.
Dikemukakan, aset tanah Pemkab yang belum di sertifikasi, seperti jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan lambaian sungai. Contoh jalan yang belum bersertifikat adalah Jalan Pahlawan, Kota Temanggung.
"Untuk bidang tanah lapang dan yang di atasnya sudah berdiri bangunan, semua sudah bersertifikat," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung, Retno Kustiah mengatakan, diperlukan sinergitas antara Pemkab dan BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah.
Sebab program strategis nasional seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Temanggung tidak akan berjalan tanpa dukungan Pemkab.
Dikatakannnya, sertifikat tanah diperlukan untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang memadahi. Sehingga tidak menjadi konflik pertanahan.
"Kami sangat mendukung sertifikasi tanah aset Pemkab Temanggung," tandasnya. (MC.TMG/aiz;pde;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook