Ket [Foto]: Bupati Temanggung H M Al Khadziq menghadiri launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021 secara virtual di Pendopo Jenar, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Selasa (31/8/2021).
Bupati Hadiri Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP
Temanggung, MediaCenter - Bupati Temanggung H M Al Khadziq menghadiri launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwardanas) Tahun 2021 secara virtual di Pendopo Jenar, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Selasa (31/8/2021), dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat dan Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung.
Launching ini digelar dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri RI mengatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Pengelolaan Bersama MCP ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik," jelasnya.
Tito Karnavian berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat terbangun komitmen pemerintah daerah dalam melakukan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP ini. Disebut oleh Mendagri, tujuan akhirnya adalah meningkatnya komitmen kepala daerah terhadap peran dan fungsi aktif dalam melakukan penyelenggaraan dalam daerah dan terbangunnya kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah pada pandemi Covid-19 ini.
Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa momentum ini menjadi salah satu cara melepaskan anak bangsa dari perang korupsi. Disebutnya, telah dipahami bersama bahwa KPK diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan.
"Dalam hal ini KPK juga melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan. KPK juga melakukan penindakan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi," tegasnya.
Penghargaan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri secara tepat waktu diberikan kepada 10 provinsi yang ada di seluruh Indonesia sebagai penerima penghargaan secara virtual. Kesepuluh provinsi tersebut yaitu Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Banten, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Riau, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Lampung, Pemprov Bali, Pemprov Sumatera Selatan dan Pemprov Sulawesi Tengah. (MC.TMG/pakdhe;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook