Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Dilaksanakan di Pendopo Pengayoman
Ket [Foto]: Pencanangan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Temanggung.

Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Dilaksanakan di Pendopo Pengayoman

Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung, M Al Khadziq secara resmi membuka acara pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Senin (25/1/2021) 

Pencanangan Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dengan penuh persiapan dan sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19. Kepala Puskesmas Temanggung, Anastasya Susilo Handayani mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid-19. 

“Kalau untuk penyuntikan hari ini tentu saja kita persiapannya melaksanakannya sesuai dengan SOP vaksinasi Covid-19, yang sudah kita siapkan dan kita latih sebelumnya,” kata Anastasya Susilo Handayani. 

Anastasya merasa bangga dan terhormat bisa dipercaya untuk ditugaskan melakukan vaksinasi yang pertama dengan membawa tugas serta tanggung jawab dengan baik. 

“Saya sangat bangga, merasa sangat terhormat pagi ini dipercaya untuk melakukan vaksinasi yang pertama dan tentu saja ini membawa tanggung jawab saya sebaik-baiknya. Diberitahu dua hari yang lalu, persiapan secara mental agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tambahnya. 

Pencanangan vaksinasi Covid-19 Temanggung menargetkan 80% dari sasaran 473.327 penduduk Temanggung. Sesuai dengan yang ditargetkan oleh Presiden, pencanangan ini akan dilaksanakan dalam waktu setahun atau paling lambat sampai Maret 2022. Kepala Dinas Kesehatan KabupatenTemanggung, Suparjo, sudah menjamin keamanan dari vaksin ini, karena sudah mendapat ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Kalau dari Pak Presiden ditargetkan satu tahun atau selambat-lambatnya Maret 2022 harus sudah selesai. Kalau mengenai keamanan sudah dijamin oleh BPOM, sudah ada sertifikat ijin dari BPOM itu sudah menjadi pegangan kita sebagai keamanan,” ujar Suparjo.

Suparjo mengatakan bahwa terdapat Undang-Undang yang mengatur warga negara yang memenuhi syarat wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 dan akan mendapatkan sanksi apabila tidak melaksanakan vaksinasi.

“Jadi ada UUD Kesehatan dalam keadaan pandemi, seperti ini menjadi kewajiban setiap warga negara  yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi, kalau tidak mengikuti vaksinasi itu akan membahayakan orang lain dan bisa diberikan sanksi,” imbuhnya. (MC TMG/Cahya;Satya:Ekape).

Pencanangan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook