Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sejumlah Desa di Temanggung Lakukan Karantina Wilayah
Ket [Foto]:

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sejumlah Desa di Temanggung Lakukan Karantina Wilayah

Temanggung, MediaCenter – Sejumlah desa di wilayah Kabupaten Temanggung mulai menerapkan sistem pembatasan wilayah selama pandemi virus Covid-19. Warga menutup akses keluar-masuk wilayah mereka dengan palang dan mendirikan posko pemantauan.
Karantina wilayah ini dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan kepada tamu yang berasal dari luar daerah yang masuk ke wilayah mereka. Salah satu wilayah yang melakukan karantina wilayah ini adalah Perum Villa Danupayan Permai.
Situmorang (37 Th) salah satu petugas pemantauan Covid-19 yang sekaligus merupakan Ketua Paguyuban Villa Danupayan Permai mengatakan pembatasan wilayah ini dilakukan dengan cara membuat posko pemantauan Covid-19 bersama warga sekitar perum. Di posko ini disediakan alat penyemprotan untuk tamu atau orang yang berasal dari luar daerah.
“Selain penyemprotan kami juga melakukan penyemprotan lingkungan dan serta penyemprotan benda-benda yang sering digunakan seperti handle pintu tiga hari sekali,” ujar Situmorang saat ditemui di posko, Rabu (01/04/2020).
Untuk melakukan kegiatan ini, warga telah melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat dan disarankan untuk melakukan hal positif lainnya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, diantaranya dengan membuat tempat penyemprotan dan setiap rumah dihimbau menyediakan tempas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir.
Seluruh biaya yang digunakan untuk kegiatan ini berasal dari swadaya masyarakat yang antusias untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah mereka.
Agus Zulianto (38 Th) salah satu pendatang yang sedang berkunjung ke Perum Villa Danupayan Permai menanggapi positif adanya kegiatan ini.
”Kami sebagai pengunjung disini siap untuk dilakukan tindakan penyemprotan dan mendukung adanya kegiatan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga penyebaran virus ini bisa cepat selesai,” ujar Agus.
Situmorang menjelaskan karantina wilayah ini merupakan bentuk imbauan kepada warganya mengingat pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (MC TMG/Safi;Ekonug;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook