Ket [Foto]: Kemenperin Nilai Penyeragaman Kemasan Berpotensi Suburkan Rokok Ilegal
Kemenperin Nilai Penyeragaman Kemasan Berpotensi Suburkan Rokok Ilegal
Temanggung, Media Center - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk hasil tembakau berpotensi memicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sebab, kebijakan tersebut akan mempersulit proses identifikasi produk legal dan ilegal di pasaran.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar dari Kementerian Peridustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, di sela-sela mengisi Talkshow Tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu (4/7/2026) mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan mempersulit identifikasi produk legal dan ilegal di pasaran.
"Sehingga kondisi tersebut akan membuka peluang bagi oknum untuk memalsukan produk dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, hal ini tentunya dapat merugikan negara, maupun industri rokok di Indonesia," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar kebijakan yang berdampak pada industri dan petani tembakau dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan penegakan hukum.
"Dari Kemenperin, seyogyanya yang diatur terkait desain dan tulisan peringatan, jadi gambar apa yang harus ada pada kemasan, apakah gambar itu ada 3, 4, 5 gambar itu yang harus diatur, atau tata letaknya di atas atau di bawah, kan selama ini di atas. dan bukan penyeragaman kemasan, dan itu kami menolak," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Agus Setyawan, menyampaikan pendapat terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Bupati mengharapkan, kebijakan yang diterapkan perlu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan industri nasional, perlindungan tenaga kerja, serta optimalisasi penerimaan pajak negara. (Fir;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook