Ket [Foto]: Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Enam Kendaraan Berhasil Diamankan
Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Enam Kendaraan Berhasil Diamankan
Temanggung, MediaCenter – Kepolisian Resor Temanggung melalui Polsek Bulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (43), warga Kecamatan Selopampang, serta enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik AM, warga Kecamatan Kaloran, yang diparkir di halaman sebuah tempat biliar di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, pada Minggu (14/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi, serta mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga menemukan enam unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Temanggung.
"Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan saat ini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan, sekaligus dipersiapkan untuk dikembalikan kepada para pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKBP Zamrul Aini, Senin (29/6/2026) di Mapolres Temanggung.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, obeng, gunting, penutup kepala, masker, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu Komang Mahendra Deputra mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk penelusuran terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Pihaknya juga berkoordinasi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban, maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Temanggung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci stang kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Temanggung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook