Ket [Foto]: Dindikpora Temanggung: Orang Tua Bebas Membeli Seragam, Sekolah Dilarang Berjualan
Dindikpora Temanggung: Orang Tua Bebas Membeli Seragam, Sekolah Dilarang Berjualan
Temanggung, Media Center - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan, maupun komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi membebani orang tua siswa, maupun calon murid.
Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyo menegaskan, bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Mereka bebas membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi, tanpa ada kewajiban membeli melalui sekolah, maupun komite.
"Kami menegaskan, bahwa sekolah dan komite tidak diperbolehkan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Orang tua memiliki kebebasan untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun," tandasnya, Senin (29/6/2026).
Ia menurturkan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Dindikpora dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sekolah diharapkan fokus pada penyelenggaraan layanan pendidikan, bukan melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keluhan dari masyarakat.
"Jadi untuk pengadaan seragam, kami sudah memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah, bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir seragam, kalau memang mau membeli seragam, kami menyerahkan kepada orang tua," tegasnya.
Ia mengatakan, melalui kebijakan ini, Dindikpora berharap tidak ada lagi praktik penjualan seragam yang dapat menimbulkan persepsi adanya kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Dindikpora juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan tersebut, serta memastikan tidak ada praktik penjualan seragam yang melibatkan sekolah, maupun komite. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melaporkannya kepada Dindikpora untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua, sehingga seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya," pungkasnya. (Fir;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook