Edarkan Sabu dengan Kulak Kredit, Warga Danupayan Ditangkap Polisi
Ket [Foto]: Edarkan Sabu dengan Kulak Kredit, Warga Danupayan Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu dengan Kulak Kredit, Warga Danupayan Ditangkap Polisi

Temanggung, MediaCenter - Petualangan IP (44), warga Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, dalam dunia gelap narkoba harus berhenti. Lantaran, sepak terjangnya mengedarkan sabu-sabu dihentikan pihak kepolisian.

Uniknya IP membeli barang atau kulak dari seseorang berinisial SE dengan cara kredit atau tidak dibayar lunas. Ia baru memberikan down payment (DP) Rp 500 ribu dari harga Rp 5 juta. Atas kesepakatan keduanya, uang pelunasan bisa dibayarkan setelah IP berhasil menjual seluruh sabu. Cara ini digunakan kemungkinan, karena melihat kondisi di masyarakat yang secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

Wakapolres Temanggung, Kompol Bowo Kristianto didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sebelum telah melakukan penyelidikan mendalam. Oleh karena itu, ketika sudah ada bukti kuat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan kita amankan berikut barang bukti saat berada di sebuah warung mie ayam di wilayah Bulu. Jadi modusnya tersangka ini membeli narkoba jenis sabu, kemudian dijual lagi dalam paket kecil," ujarnya di Mapolres Temanggung, Kamis (25/6/2026).

Usai penangkapan, polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu klip plastik berisi sabu di saku celana. Tak sampai di situ hasil pengakuan IP masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.

Hasilnya, polisi menemukan lima plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram. Ia membeli sabu dari SE yang saat ini menjadi buron dengan cara transfer rekening Dana, lalu baru barang dikirim dengan bukti foto diletakkan di suatu tempat.

"Satu paket berat kurang lebih 5 gram seharga Rp 5 juta, namun baru dibayar Rp 500 ribu. Sisanya Rp 4,5 juta dibayar setelah sabunya semua laku terjual. Untuk penyidikan lebih lanjut kami masih meminta keterangan pelaku," lanjutnya.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023  juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun atau bisa seumur hidup. (ary;ekp)

Edarkan Sabu dengan Kulak Kredit, Warga Danupayan Ditangkap Polisi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook