Ket [Foto]: Bupati Agus Setyawan Sampaikan Raperda LPJ APBD TA 2025 pada Sidang Paripurna
Bupati Agus Setyawan Sampaikan Raperda LPJ APBD TA 2025 pada Sidang Paripurna
Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Temanggung mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,051 triliun atau 97,05 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,962 triliun atau 92,17 persen dari rencana anggaran, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 89,07 miliar.
Data tersebut disampaikan Bupati Agus Setyawan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (23/6/2026).
Agus menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mampu melampaui target dengan realisasi mencapai Rp 451,05 miliar atau 102,30 persen. Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu, serta retribusi daerah yang melampaui target, terutama dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Meski demikian, pendapatan daerah secara keseluruhan masih belum memenuhi target akibat rendahnya realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Kekurangan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Desa, bagi hasil pajak provinsi, dan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Di sisi belanja, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 1,962 triliun atau lebih rendah Rp 166,53 miliar dari rencana. Belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, belanja modal, serta belanja transfer kepada pemerintah desa seluruhnya tidak terserap secara penuh hingga akhir tahun anggaran.
Selain mencatat surplus anggaran sebesar Rp 89,07 miliar, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga memperoleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp 99,62 miliar yang sebagian berasal dari penerimaan kembali dana bergulir. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 68,24 miliar.
Dengan kondisi tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 120,45 miliar. SiLPA tersebut terdiri atas kas di Kas Daerah sebesar Rp 92,9 miliar, kas BLUD Rp 25,6 miliar, kas Dana BOSP Rp 996 juta, dan kas Dana BOK Puskesmas Rp 868 juta.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Agus juga mengungkapkan, bahwa saldo anggaran lebih pada akhir tahun 2025 mencapai Rp 120,45 miliar. Sementara itu, Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 89,49 miliar dari pendapatan operasional Rp 1,939 triliun dan beban sebesar Rp 1,841 triliun.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Temanggung per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 3,384 triliun atau meningkat Rp 62,56 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan aset tersebut antara lain berasal dari hibah tanah dari pihak ketiga dan pengembang perumahan senilai Rp 37,14 miliar.
Adapun nilai ekuitas pemerintah daerah pada akhir tahun 2025 mencapai Rp 3,306 triliun atau naik Rp 12,23 miliar dibanding tahun sebelumnya. Sementara, saldo akhir kas pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 120,45 miliar.
Menurut Agus Setyawan, laporan pertanggungjawaban APBD tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung pada tahun-tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan atas penyampaian dari Bupati, DPRD akan membahas di komisi-komisi untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.
"DPRD perlu pencermatan," tandasnya. (Aiz;Istw;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook