Ket [Foto]: Sinergi Bareng Kejari, Pemkab Temanggung Kedepankan Pembinaan untuk Cegah Pelanggaran Hukum di Desa
Sinergi Bareng Kejari, Pemkab Temanggung Kedepankan Pembinaan untuk Cegah Pelanggaran Hukum di Desa
Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) memperkuat sinergi melalui program pembinaan bagi seluruh pemerintah desa. Langkah ini dilakukan agar perangkat desa dapat berkonsultasi lebih dini guna meminimalisir potensi kekeliruan administratif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bupati Agus Setyawan, dalam pembukaan roadshow Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa di Balai Desa Gununggempol, Kecamatan Jumo, Rabu (17/6/2026) menegaskan, bahwa sejak awal masa jabatannya, ia telah menginstruksikan Inspektorat untuk berperan sebagai mitra kerja pembinaan desa, bukan investigator.
"Saya ingin Inspektorat memberikan pemahaman di tahapan awal agar tidak ada potensi pelanggaran. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari diskusi kami dengan Pak Kajari sebagai bentuk good will pemerintah daerah," ujar Bupati.
Bupati yang memiliki pengalaman selama 16,5 tahun sebagai kepala desa ini memahami betul tantangan perangkat desa di lapangan. Ia mengajak para kepala desa untuk terbuka dan aktif berkonsultasi kepada Inspektorat dan Kejari agar setiap permasalahan administratif dapat segera diselesaikan tanpa menunggu menjadi temuan hukum.
"Apapun, saya pernah seperti panjenengan (menjabat Kades). Ini adalah ikhtiar kita bersama dalam tata kelola keuangan di tingkat desa. Jangan ditutup-tutupi, sehingga di kemudian hari tidak ada kekhawatiran potensi pelanggaran hukum," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Arifin Arsyad, menyambut baik pendekatan kolaboratif ini. Kajari menegaskan, bahwa jajarannya akan mengedepankan fungsi pembinaan sesuai arahan Jaksa Agung RI. Kejaksaan tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap Kades selama tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti judi online, pernikahan, pembayaran uang muka mobil pribadi, atau pelaporan fiktif.
"Pak Bupati sangat memahami perjuangan menjadi Kades, istilahnya kacang tidak lupa kulitnya. Beliau berkolaborasi agar persoalan administrasi tidak serta-merta menjadi persoalan hukum tindak pidana. Tapi kalau tetap nekat memakai dana desa atau APBDes untuk kepentingan pribadi, dikorupsi, ya tetap diproses hukum," tegasnya.
Geri Setiawan, Kepala Desa Ketitang, mengapresiasi langkah pembinaan ini. Menurutnya, pendampingan yang diberikan sangat bermanfaat, terutama melalui program Desa Antikorupsi yang telah ia ikuti sejak 2023.
"Saya bersyukur, sejak 2023 menjadi binaan Inspektorat dalam program Desa Antikorupsi. Kita diaudit, dibina, dibimbing secara administratif, dicek di lapangan. Langkah ini sangat penting agar kami bekerja sesuai jalur," tutur Geri.
Sebagai informasi, kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meskipun mengedepankan pembinaan, Pemkab dan Kejari menegaskan tindakan hukum tegas tetap diberlakukan bagi unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Ary;Istw;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook