Ket [Foto]: Setujui Lokasi Polsubsektor Wonoboyo; DPRD Temanggung Minta Pembangunan Segera Direalisasikan
Setujui Lokasi Polsubsektor Wonoboyo; DPRD Temanggung Minta Pembangunan Segera Direalisasikan
Temanggung, MediaCenter - Setelah melalui berbagai pertimbangan, DPRD Temanggung akhirnya menyetujui hibah tanah dan bangunan untuk pendirian Kantor Polsubsektor Wonoboyo. Hal tersebut dikemukanan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Terhadap Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/5/2026).
Pelapor Komisi A dan Komisi C DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terhadap Surat Bupati Temanggung Nomor 028.1/002/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah terkait Kantor Polsubsektor Wonoboyo telah diambil keputusan melalui berbagai tahapan pembahasan.
Komisi gabungan telah memanggil perangkat daerah terkait hingga peninjauan lapangan untuk melihat secara dekat dan pasti lokasi barang milik daerah, kondisi fisik, serta kesesuaian dokumen aset. Kemudian dilakukan kesimpulan hingga keputusan, terkait objek tanah di Desa Wonoboyo atas tanah hak pakai atas nama Pemkab Temanggung seluas 759 meter persegi dan berupa bangunan eks Rumah Dinas Camat Wonoboyo, luas kurang lebih 198 meter persegi tercatat dalam kantor inventaris barang gedung bangunan.
"Setelah dilakukan telaah dan pendalaman rapat gabungan Komisi A dan Komisi C berkesimpulan, bahwa barang milik daerah tersebut sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pemindahtanganan telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pertimbangan dari permohonan persetujuan ini selanjutnya agar segera ditindaklanjuti pembangunan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, dewan meminta kepada pihak kepolisian setelah dihibahkan agar segera dibangun, atau paling tidak DIPA segera diusulkan ke Mabes Polri. Namun, ia menggarisbawahi, bahwa Pemkab Temanggung hanya akan memberikan hibah barang atau aset tanah dan bangunan yang ada itu dan tidak menanggung biaya pembangunannya nanti, termasuk biaya administrasi.
Bupati Agus Setyawan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan oleh legislatif terhadap Surat Bupati Temanggung Nomor 028.1/002/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah melalui surat tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hibah tanah kepada Kepolisian Resort Temanggung, yaitu tanah untuk Polsubsektor Wonoboyo, sebagai dukungan dari DPRD dan Pemkab kepada pihak kepolisian dalam rangka peningkatan pelayanan dan ketertiban masyarakat.
"Asetnya milik Pemda, maka permohonan aset dari Polres Temanggung pastinya kita komunikasikan dan harus mendapat persetujuan DPRD. Alhamdulillah, setelah melalui proses bersama hari ini, surat pengajuan kami kepada DPRD disetujui, ini dulu rumah dinas Camat Tretep terus jadi rumah dinas Camat Wonoboyo, jadi bangunan lama tempatnya di depan kantor Kecamatan Wonoboyo lama. Keberadaannya pasti akan menopang, mendukung kaitan keamanan, ketertiban dan tahun ini akan dilanjutkan pula pembangunan Mapolsek Tretep, dalam rangka melayani masyarakat kaitan masalah kamtibmas," tandasnya. (ary;ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook