Kolaborasi KemKomdigi-GoPay Tekan Judi Online, Nilai Transaksi Anjlok Signifikan
Ket [Foto]: Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius (kiri) bersama, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi (kedua dari kiri), bersama Erwin Erlani (mantan pecandu judi online dan penggiat gerakan anti Judol) dan Irwan Ari Wibowo, Senior Brand Manager GoPay (kanan) berfoto bersama di depan Van Judi Pasti Rugi (Foto: Istimewa)

Kolaborasi KemKomdigi-GoPay Tekan Judi Online, Nilai Transaksi Anjlok Signifikan

Jakarta, InfoPublik – Upaya pemberantasan judi online (judol) melalui pendekatan edukasi publik menunjukkan hasil nyata. Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi), berhasil menjangkau lebih dari 60 juta masyarakat Indonesia dan berkontribusi terhadap penurunan signifikan transaksi judi online sepanjang 2025.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada 2025 tercatat turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Nilai deposit judi online juga mengalami penurunan hingga 45 persen, menandai dampak konkret dari intervensi lintas sektor yang dilakukan secara konsisten.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Tanpa langkah pencegahan yang kuat, potensi kerugian akibat judol diperkirakan dapat mencapai Rp1.100 triliun.

“Capaian penurunan transaksi judi online ini menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat memberikan dampak nyata. Gerakan Judi Pasti Rugi menjadi salah satu kontributor penting dalam upaya tersebut,” ujar Alexander saat menyambut kembalinya Van Judi Pasti Rugi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Gerakan Judi Pasti Rugi dijalankan secara maraton sejak Oktober 2024 dengan pendekatan kreatif dan edukatif. Didukung figur publik Rhoma Irama, kampanye ini memanfaatkan media sosial, media massa, talkshow, hingga van edukasi keliling yang menyasar masyarakat secara langsung.

Van Judi Pasti Rugi diberangkatkan dari Kantor Komdigi pada 15 Mei 2025 dan selama sekitar delapan bulan menempuh hampir 30.000 kilometer, singgah di 66 kota pada 21 provinsi di seluruh Indonesia. Di setiap daerah, masyarakat diajak berdialog dan mengikuti aktivitas interaktif mengenai bahaya judi online dan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat.

Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen GoPay dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen dan keamanan transaksi digital.

“Gerakan Judi Pasti Rugi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang dan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman dan tepercaya,” kata Kelvin.

Selain edukasi publik, GoPay juga memperkuat upaya pencegahan melalui pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, mencegah pencurian identitas, serta menekan penyalahgunaan akun yang berpotensi terkait praktik judi online.

Atas kontribusinya, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih Juara 1 kategori Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas peran aktif sektor swasta dalam mendukung agenda nasional pemberantasan judi online.

Masyarakat dapat terus berpartisipasi mendukung gerakan ini melalui akun Instagram @judipastirugi dan laman judipastirugi.com, termasuk untuk melaporkan situs maupun iklan yang terindikasi mengandung praktik judi online.

Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius (kiri) bersama, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi (kedua dari kiri), bersama Erwin Erlani (mantan pecandu judi online dan penggiat gerakan anti Judol) dan Irwan Ari Wibowo, Senior Brand Manager GoPay (kanan) berfoto bersama di depan Van Judi Pasti Rugi (Foto: Istimewa)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook