Tindak Lanjut Cepat, Penyandang Disabilitas Mental Asal Banyuurip Dirujuk ke Panti Lansia Jepara
Ket [Foto]: Tindak Lanjut Cepat, Penyandang Disabilitas Mental Asal Banyuurip Dirujuk ke Panti Lansia Jepara

Tindak Lanjut Cepat, Penyandang Disabilitas Mental Asal Banyuurip Dirujuk ke Panti Lansia Jepara

Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan penanganan lanjutan terhadap BPU (63), warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Temanggung yang sebelumnya dievakuasi, karena kondisi gangguan jiwa. Setelah mendapat penanganan medis di RSUD Temanggung, kini yang bersangkutan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial di panti lansia milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses asesmen yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Pekerja sosial dari Dinsos Temanggung, Ria Azida Maliyana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen, kondisi komunikasi BPU masih tergolong baik, meskipun dalam beberapa situasi tidak nyambung.

“Dari asesmen yang telah dilakukan, komunikasi masih baik, cuma terkadang tidak nyambung (miskomunikasi_red). Jadi kemungkinan lebih ke demensia atau pikun, karena faktor usia,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, setelah proses penjemputan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) lalu, BPU langsung dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan penanganan medis.

“Alhamdulillah, langsung mendapatkan rujukan ke panti, yaitu Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan di Jepara,” imbuhnya.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Dinsos, Dyah Latu Nuswantari, menyampaikan bahwa kondisi BPU saat ini sudah stabil setelah mendapatkan penanganan dari RSUD Temanggung yang memiliki dokter spesialis kejiwaan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah rehabilitasi sosial.

“Ini merupakan tindak lanjut rehabilitasi, karena kondisinya sudah stabil. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk menentukan panti yang bisa menerima rujukan, dan akhirnya diarahkan ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Jepara,” terangnya.

Dyah Latu menambahkan, ke depan Dinsos tetap akan memantau perkembangan BPU selama menjalani perawatan di panti. Pihak keluarga juga akan dilibatkan dalam proses administrasi dan pelayanan.

“Nanti keluarga juga akan diajak ke sana untuk menandatangani beberapa dokumen terkait pelayanan yang diberikan di panti,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat dan terkoordinasi ini, Pemkab Temanggung menunjukkan komitmennya dalam memberikan penanganan menyeluruh bagi warga dengan gangguan jiwa, tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga sosial, demi memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak dan berkelanjutan. (SV;Dnsos;Ekp)

Tindak Lanjut Cepat, Penyandang Disabilitas Mental Asal Banyuurip Dirujuk ke Panti Lansia Jepara
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook