Ket [Foto]: Jaringan Sabu Jakarta–Bali Terbongkar, Polres Temanggung Bekuk Pengedar
Jaringan Sabu Jakarta–Bali Terbongkar, Polres Temanggung Bekuk Pengedar
Temanggung, MediaCenter – Peredaran sabu lintas provinsi akhirnya kebongkar juga. Satresnarkoba Polres Temanggung meringkus seorang pengedar berinisial AAP (41), warga Jampirejo, Senin (30/3/2026) di rumah mertuanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan total berat 144,3 gram. Barang bukti lain, yakni timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip, dan satu ponsel Samsung A05 buat transaksi.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, jaringan ini terhubung dari Jakarta sampai Bali.
"Tersangka sudah dua kali ambil sabu di sekitar Stasiun Manggarai, Jaksel. Total hampir 200 gram. Dijanjikan upah Rp 3 juta per pengiriman 50 gram," jelasnya, Senin (13/4/2026).
Kapolres menambahkan, sebagian barang bukti dimusnahkan di Mapolres dengan cara diblender campur deterjen, lalu dibuang ke saluran air, Senin (13/4/2026). Prosesnya terbuka, disaksikan pengadilan, kejaksaan, BNN, dan Polda Jateng. Sementara sebagian lain disimpan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal: pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara plus denda besar. Pemerintah tidak main-main soal ini. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook