Bupati Agus Setyawan Terbitkan SE Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik
Ket [Foto]: Bupati Agus Setyawan Terbitkan SE Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik

Bupati Agus Setyawan Terbitkan SE Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik

Temanggung, MediaCenter - Bupati Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi keras menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

?Aturan diterbitkan 11 Maret ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.

Bupati Agus menegaskan, bahwa selama masa cuti bersama, seluruh mobil pelat merah wajib diparkir di garasi kantor masing-masing. Hal ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk dirinya sendiri dan Wakil Bupati.

?"Selama libur Nyepi dan Lebaran nanti, kendaraan dinas semuanya dikandangkan. Tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Agus kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Bagi ASN yang membandel, sanksi tegas sudah disiapkan. Jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk berwisata atau mudik, oknum tersebut akan diproses pendisiplinannya melalui BKPSDM Temanggung.

Bupati juga mengajak warga Temanggung untuk ikut memelototi penggunaan mobil dinas di jalanan.

"Kalau ada yang menemukan, silakan dilaporkan," tegasnya. (Adt;Istw;Ekp)

Bupati Agus Setyawan Terbitkan SE Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook