Sengketa Informasi Antara LSPP dan Sekda Temanggung Masuki Sidang Ajudikasi
Ket [Foto]: Sengketa Informasi Antara LSPP dan Sekda Temanggung Masuki Sidang Ajudikasi

Sengketa Informasi Antara LSPP dan Sekda Temanggung Masuki Sidang Ajudikasi

Temanggung, MediaCenter - Sidang Ajudikasi antara Lingkar Studi Pemberdayaan Pedesaan (LSPP) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, pembuktian kesatu berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (11/3/2026) siang.

Dalam sidang pembuktian, Ketua Majelis Komisioner, Indra Ashoka meminta bukti yang relevan terkait sengketa permohonan informasi yang selama ini masih menjadi pokok permasalahan antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan LSPP.

Majelis meminta, baik termohon, maupun pemohon untuk kembali memberikan bukti dukung untuk dilakukan cross check bersama-sama dan disaksikan langsung oleh Anggota Majelis Komisioner, Ermy Sri Ardhyanti dan Moh. Asropi.

"Kalau sudah tidak ada tambahan saksi, maupun ahli, berarti nanti kita lanjutkan dengan alat bukti yang selanjutnya, sehingga nanti tidak terlalu lama dan juga kita bisa segera menuju kepada kesimpulan," ungkap Indra Ashoka.

Persidangan ditunda dengan jadwal yang belum ditentukan untuk memberikan waktu kepada pemohon dan termohon supaya menyiapkan alat bukti yang lebih lengkap, terstruktur dan komprehensif sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan persidangan.

"Memberikan waktu kepada pihak pemohon dan termohon untuk menyiapkan alat bukti yang lebih lengkap, agar dapat digunakan untuk proses pengambilan kesimpulan, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada jadwal yang ditentukan kemudian," tandas Ketua Majelis Komisioner. (Chy;Ekp)

Sengketa Informasi Antara LSPP dan Sekda Temanggung Masuki Sidang Ajudikasi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook