Pengguna Tembakau Sintetis Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung
Ket [Foto]: Pengguna Tembakau Sintetis Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

Pengguna Tembakau Sintetis Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

Temanggung, MediaCenter – Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Masyarakat juga diimbau menjauhi narkoba, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial MRIP (22), warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dusun Ngepoh, Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AA-6240-YN. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat sekitar 1 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 6A.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata AKP Rio Putra, Selasa (10/3/2026).

Kasi Humas Polres Temanggung, Iptu Endi Widiarto menambahkan, saat hendak diamankan tersangka sempat membuang barang bukti ke semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan kembali oleh petugas dengan disaksikan perangkat desa setempat.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial DIK dengan harga Rp 150.000 dan rencananya digunakan sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan transaksi dengan DIK melalui komunikasi telepon. Uang kemudian diserahkan di rumah DIK yang berada di Dusun Bolang, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan.

Sepeda motor yang digunakan tersangka diketahui milik rekannya. Namun, pemilik kendaraan tersebut tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda kategori VI. (Aiz;Ekp)

Pengguna Tembakau Sintetis Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook