Ket [Foto]: 20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Temanggung, Media Center - Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 20 ribu dari 67 ribu wajib pajak tercatat telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto, Senin (2/3/2026) mengatakan, mayoritas pelapor merupakan wajib pajak perseorangan dan badan usaha.
"Di KPP Pratama Temanggung ini, melayani wajib pajak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, dimana tingkat kepatuhan wajib pajak di dua kabupaten ini terus menunjukkan tren positif," katanya.
Ia menyampaikan, pelaporan SPT tahunan kini semakin mudah dengan sistem Coretax yang dapat diakses secara daring. Dimana, menurutnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak, karena proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
"Coretax ini mengintegrasikan banyak sistem di kami, kemarin masih terpisah-piasah, sekarang diintegrasikan menjadi satu aplikasi. Jadi kewajiban SPT tahun juga ada di situ, Coretax ini, mau pembayaran juga ada di situ. Jadi wajib pajak tidak menggunakan banyak aplikasi, cukup di satu aplikasi saja, itu memudahkan wajib pajak," tandasnya.
Ia menegaskan, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kualitas layanan, serta kepatuhan pajak.
"Selain pelaporan SPT, sistem ini juga mendukung pengelolaan data perpajakan yang lebih akurat dan terintegrasi," lanjutnya.
KPP Pratama Temanggung mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi Coretax guna pelaporan SPT tahunannya sebelum 31 Maret 2026 agar terhindar dari sanksi administrasi. (Fir;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook