Ket [Foto]:
Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Temanggung
Temanggung, Media Center - Anggota Polres Temanggung berhasil mengamankan Dahri (55) sebagai pelaku pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap di Temanggung beberapa waktu lalu.
Dahri yang merupakan warga Dusun Tompak, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu tersebut telah mengedarkan uang palsu sebanyak 1,5 juta berupa pecahan Rp 100.000,- sebanyak 15 lembar.
Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatmo dalam keterangan press release menyebutkan kronologi penangkapan tersangka ini berawal dari laporan Nur Rois (38) warga Dusun Krajan, Desa Tempingan Kecamatan Boja Kendal, yang merasa ditipu oleh Dahri yang telah membayar sewa rental mobil menggunakan uang palsu.
"Usai adanya pelaporan tersebut, Satreskrim Polres Temanggung cepat melakukan respon terhadap laporan tersebut sehingga diamankan barang bukti uang tersebut yang diduga palsu berikut tersangkanya" jelas Sugiyatmo.
Ia juga menyebutkan usai dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Sugiyatmo menuturkan uang yang terindikasi uang palsu ini memiliki tekstur kertas yang lebih tebal, dan juga ketika diterawang tidak terlihat tanda air didalamnya. "Kemudian apabila kita remas uang tersebut tidak kembali, jadi seperti kertas biasa, jadi ini terduga palsu" , jelasnya.
Terkait kasus ini, Satreskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait sumber uang palsu yang ia dapatkan.
Sementara itu, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama - lamanya 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, masyarakat dihimbau agar selalu hati - hati ketika melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Sugiyatmo berpesan ketika didapati uang yang berbeda dengan uang asli, maka kita harus menilai dengan cara melihat, meraba dan juga menerawang. (MC TMG/ Penulis, Foto : Ria / Editor : Ekp).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook