Bupati Agus Gondrong Resmi Teken Surat Pemberhentian Sementara Izin Pendirian Toko Modern
Ket [Foto]: Ilustrasi UMKM

Bupati Agus Gondrong Resmi Teken Surat Pemberhentian Sementara Izin Pendirian Toko Modern

 

Temanggung, MediaCenter – Meski belum genap satu tahun memimpin, tetapi Bupati Agus Setyawan terus melakukan gebrakan demi gebrakan. Salah satu yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas adalah kebijakannya untuk memberhentikan sementara penerbitan izin pendirian toko modern atau swalayan.

Agus menyebut, kebijakan itu sejatinya telah ia tempuh beberapa hari pasca resmi dilantik sebagai Bupati Temanggung, tepatnya pada 20 Februari 2025 silam. Langkah tersebut, ia ambil lantaran sebelumnya, tak sedikit toko-toko modern yang terus bermunculan, bahkan merambah wilayah pedesaan.

Hal itu dianggap sebagai sebuah potensi ancaman tersendiri bagi eksistensi toko-toko tradisional alias warung kelontong yang keberadaannya tersebar di penjuru wilayah pemukiman warga, baik perkotaan, maupun pedesaan.

“Sebelumnya, di Temanggung toko modern bebas didirikan. Tetapi, belum genap satu bulan setelah saya dilantik, saya memang mengambil langkah kebijakan berupa penerbitan aturan pemberhentian sementara izin pendirian toko modern,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Agus Gondorong itu mengaku cukup prihatin dengan situasi yang menimpa para pelaku usaha warung kelontong, apabila toko-toko modern baru silih berganti berdiri di berbagai wilayah.

Hal itu dirasa dapat menghambat perputaran ekonomi bagi pemilik warung kelontong, apabila semakin banyak masyarakat yang berbondong-bondong berpindah lokasi pembelian kebutuhan sehari-hari mereka menuju toko-toko modern.

“Saya terus berupaya, agar bagaimana sebuah kebijakan, senantiasa selalu berpihak pada masyarakat. Bayangkan saja, warung-warung kelontong itu omzet hariannya berapa sih, tidak besar. Tetapi, saat berdiri toko modern di dekat pemukiman, terutama pedesaan, dimungkinkan banyak warga yang beralih berbelanja ke toko modern, kasihan para pemilik warung kelontong,” tandasnya. (Ifn;Ekp)

Ilustrasi UMKM
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook