Ingin ke Emirat Arab? Pahami Dulu Aturan “Single Name”
Ket [Foto]: Suasana pelayanan keimigrasian pada MPP Talaga Sevaka Temanggung

Ingin ke Emirat Arab? Pahami Dulu Aturan “Single Name”

Temanggung, MediaCenter - Sekjen Kemendagri telah merilis aturan baru terkait “single name” pada paspor dan visa kunjungan bagi paspor diplomatik, dinas, dan biasa yang ditujukan ke Persatuan Emirat Arab (PEA).

Aturan “single name” tersebut dirilis sejak 26 November 2024 lalu. Peraturan tersebut intinya mengatur penulisan nama pada paspor dan visa bagi masyarakat yang hanya memiliki “single name” atau nama tunggal yang terdiri dari satu kata saja.

Tim MediaCenter Temanggung secara khusus melakukan interview lebih dalam kepada Pelaksana Imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Temanggung.  

Anang, selaku Pelaksana Imigrasi MPP Talaga Sevaka Temanggung menjelaskan terkait aturan tersebut.

“Jadi kalau mau ke Uni Emirat Arab, namanya minimal dua (suku kata), misalkan saya Anang Budi, kalau nama saya cuma Anang saja itu tidak bisa. Jadi, kalau dia namanya hanya satu kata itu tambah nama ayahnya,” jelasnya.

Secara teknis, bagi masyarakat yang hanya memiliki nama tunggal atau “single name” nanti akan menggunakan nama orang tua pada paspor dan visanya, sebagaimana dijelaskan oleh Anang pada Jumat (17/1/2025).

“Emirat Arab tidak bisa single name, maksudnya dua nama dan harus di depan. Kalau orang yang masih satu nama, mau ke Uni Emirat Arab ya kita minta data dukung, bahwa tujuannya mau ke Uni Emirat Arab, itu nanti ditambahkan namanya langsung di paspornya,” lanjutnya.

Anang menambahkan, pelayanan paspor dan visa terkait “single name” tersebut akan dilayani dalam 3-5 hari kerja.

“Kita standar tiga hari kerja secara reguler, tetapi saat ini kita sampaikan (proses tersebut) lima hari untuk mengantisipasi gangguan sistem,” pungkasnya. (Adi;Ekp)

Suasana pelayanan keimigrasian pada MPP Talaga Sevaka Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook