Ket [Foto]: DPRD Gelar Sidang Paripurna Bahas Tiga Raperda
DPRD Gelar Sidang Paripurna Bahas Tiga Raperda
Temanggung, Media Center - DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna "Rapat ke-I Masa Sidang II" dalam rangka membahas surat Pj. Bupati Temanggung Nomor : B/952/01/XI/2024 Tanggal 18/11/2024 Perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung, Senin (25/11/2024) siang.
Adapun penyampaian Raperda kali ini berisi tentang :
1. Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan (Raperda Inisiatif Komisi C) ;
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ; dan
3. Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menyampaikan tanggapan terhadap Raperda inisiatif Komisi C DPRD, bahwa pertanian di Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sektor strategis ekonomi domestik yang perlu dikembangkan agar berdaya saing dan berwawasan lingkungan dalam rangka menghadapi tantangan yang semakin komplek dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Sehingga melalui Raperda ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih berperan dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan produk pertanian berdaya saing dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pj. Bupati menambahkan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka turut berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga Pemkab Temanggung berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat dengan melakukan pembangunan, pembinaan dan pengembangan pendidikan.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu untuk dilakukan perubahan,” terang Pj. Bupati.
Selain itu, Pj. Bupati juga menjelaskan terkait dengan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung, bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang perbankan memiliki peran dan kontribusi dalam pembangunan daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Guna mendukung dan mewujudkan peran perbankan yang lebih optimal, perlu revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan Perusahaan Umum Daerah Bank Pasar Temanggung menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru,” tandasnya. (Wll;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook