DPRD Temanggung Setujui Tiga Raperda, Terkait Zakat Pertama di Jateng
Ket [Foto]: DPRD Temanggung Setujui Tiga Raperda, Terkait Zakat Pertama di Jateng

DPRD Temanggung Setujui Tiga Raperda, Terkait Zakat Pertama di Jateng

Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, menyetujui tiga usulan Raperda, yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Pansus 1), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pansus 1), Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.     Bahkan terkait Perda zakat, infak, sedekah mendapat apresiasi Pemprov Jateng, karena merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal. 

Juru Bicara Pansus 3 DPRD Temanggung Ahmad Syarif Yahya menjelaskan, dalam penyusunan Perda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah mendapat apresiasi Pemprov, sebab meski sudah banyak daerah membuat Perda Zakat, Infak, dan Sedekah, tetapi di Kabupaten Temanggung menjadi satu-satunya Perda di Jawa Tengah yang memasukkan muatan lokal. Hal itu termaktub dalam Pasal 9 (ASN, Pegawai BUMD, Pegawai BLUD, Pegawai Badan dan Pegawai Swasta, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak beragama Islam dapat berpartisipasi dalam pengumpulan infak dan sedekah setiap bulannya).   

Ketiga Raperda yang selanjutnya akan dijadikan Perda tersebut ke depan menjadi payung hukum guna menjalankan program yang urgensinya langsung menyentuh masyarakat. Diharapkan dari Perda tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Temanggung, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di akhir rapat paripurna semua fraksi menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Temanggung Yunianto. 

"Menerima dan menyetujui keputusan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 16/Pansus 1/X/2024, tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian atas hasil fasilitasi gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Kabupaten Temanggung, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubaan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Kedua menerima dan menyetujui keputusan Pansus DPRD Temanggung dengan Nomor 17/Pansus 3/X 2024, tentang persetujuan Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah," ujar Ketua DPRD Yunianto, dalam sidang tersebut, Jumat (1/11/2024) siang.

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pansus 1 dan Pansus 3 DPRD atas pembahasan dan penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah.  Ia juga menyampaikan terhadap ketiga Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan nomor register Perda.

"Kami akan segera membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sehingga pedoman pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga dapat segera disusun sebagai pedoman yang lebih teknis dalam taraf pelaksanaan nantinya," katanya.

Tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Temanggung, Pj. Bupati mengatakan, bahwa hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) perlu diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). 

"Terkait Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Jawa Tengah itu baru Temanggung yang melaksanakan kegiatan zakat, utamanya yang dilakukan oleh keseluruhan PNS, non PNS, BUMD, semua kepala desa, perangkat desa. Ini hanya muatan lokal, tapi bagus menurut kami, sehingga pengumpulan zakat bisa lebih banyak untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (ary;sv;ekp)

DPRD Temanggung Setujui Tiga Raperda, Terkait Zakat Pertama di Jateng
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook