Ket [Foto]: Optimalkan Perlindungan Saksi dan Korban, Pemkab dan LPSK Adakan Sosialisasi
Optimalkan Perlindungan Saksi dan Korban, Pemkab dan LPSK Adakan Sosialisasi
Temanggung, Media Center - Dalam rangka mengoptimalkan Perlindungan Saksi dan Korban, Pemkab Temanggung melalui Bagian Hukum Setda menyelenggarakan Sosialisasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Graha Bhumi Phala, Komplek Setda Temanggung, Selasa (27/08/2024).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Samsul Hadi, narasumber dari LPSK Jakarta, Fakhrur Haqiqi, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perangkat Desa dan Kelurahan, Kepala SMA, organisasi masyarakat terkait dan tamu undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Samsul Hadi mengapresiasi atas terpilihnya Kabupaten Temanggung menjadi tempat sasaran dalam sosialisasi LPSK ini, karena tidak lepas dari kerja sama antara Bagian Hukum Setda dengan LPSK Jakarta.
"Kita sebagai orang normal, inginnya tidak mau menjadi saksi, maupun korban, tetapi yang namanya hidup, entah menjadi saksi, maupun korban harus siap dan harus datang jika dipanggil oleh penegak hukum," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa menurut pasal di KUHP saksi yang dihadirkan wajib datang, maka dari itu perlunya sosialisasi ini agar tahu yang menjadi hak dan kewajiban atas saksi dan korban.
"Bagaimana menjadikan korban itu diterima di masyarakat setelah kejadian korban?. Inilah fungsinya LPSK di sini, agar nantinya korban yang sudah kembali ke masyarakat diterima kembali dengan segala hak dan kewajibannya," lanjutnya.
Kepala Bagian Hukum Setda, Endro Suwarso mengatakan, sosialisasi ini bermula dari belum optimalnya pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dalam peradilan pidana, khususnya di Kabupaten Temanggung.
“Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan menghasilkan suatu gambaran terkini tentang bagaimana kita bisa meningkatkan akses kehadiran bagi saksi dan korban, serta bagaimana pemerintah dalam memfasilitasi layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban, karena selama ini di Temanggung dirasa kurang optimal dalam penerapan LPSK. Oleh karena itu, Bagian Hukum siap melayani LPSK, baik ASN, maupun masyarakat umum,” tandasnya. (Tfa;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook