Endorse Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi
Ket [Foto]: Selebgram endorse judi online

Endorse Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

Temanggung, MediaCenter - Jangan mau menerima endorse judi online, karena iming-iming penghasilan yang besar. Ujungnya dapat berurusan hukum dan mendekam di penjara, seperti yang dialami FD (23) warga Parakan, Temanggung. 

Selebgram cantik dengan follower puluhan ribu itu ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Kepolisian Resort Temanggung gara-gara menerima endorse judi online, 

Penyidik menjeratnya dengan pasal  27 ayat 2, pasal 45 ayat 3 serta pasal 27 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar, karena telah terlibat dalam penyebaran dan mengajak berjudi online. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD adalah seorang selebgram dan melakukan promosi dengan memposting link judi online pada story instagram yang dimilikinya.

"Warga yang mengklik story itu langsung terhubung pada situs judi online, tersangka ini mempromosikan judi online," terangnya, Selasa (13/8/2024) di Mapolres Temanggung.

Seorang selebgram, FD (23) warga Temanggung dengan sangkaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) judi online.

Ia mengatakan, tersangka mendapat endorse judi online sejak Juni 2024 hingga kemudian ditangkap pada Agustus 2024. Dari hasil endorse judi online itu, dia mendapat uang Rp 1.350.000.

Tersangka, mendapatkan penghasilan dari banyaknya orang yang klik di status story. Semakin banyak klik, semakin banyak mendapat uang.

"Rata-rata penghasilan dari promosi ini 350.000 per bulan," katanya. 

AKP Didik mengemukakan, pengungkapan tersangka pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pandesari, Parakan, Temanggung.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP, dan screenshot akun instagram tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan unit 3 Satreskrim Polres Temanggung yang menemukan akun instagram tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.

FD mengatakan tertarik menerima tawaran endorse, karena hasilnya lumayan besar, yakni bayaran per klik, dengan cukup mengunggahnya dua kali sehari. 

"Saya kapok, akhirnya terseret kasus hukum gara-gara ikutan menerima endorse judi online," tandasnya. (Aiz;Ekp)

Selebgram endorse judi online
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook