Ket [Foto]: KPU Sosialisasikan Regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024
KPU Sosialisasikan Regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024
Temanggung, MediaCenter - KPU Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Regulasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, Rabu (7/8/2024) di Ballroom Hotel Aliyana, Temanggung.
Sosialisasi dihadiri partai-partai politik, tokoh masyarakat, ormas, dan instansi terkait di kabupaten tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, pencoblosan Pilkada digelar pada 27 November mendatang atau tinggal 3 bulan lagi. KPU terus bersiap untuk kesuksesan penyelenggaraan even politik ini.
Ia mengatakan, KPU rajin untuk sosialisasi tahapan Pemilukada selain dalam pemutakhiran data pemilih yang akan ditetapkan pada akhir minggu ini.
"Dan hari ini, kami sosialisasi syarat-syarat pencalonan Pilkada," katanya.
Disampaikan olehnya, partai-partai politik di Kabupaten Temanggung harus koalisi untuk mengusung paslon pada Pilkada 2024.
Dijelaskan sesuai regulasi untuk dapat mengusung paslon sendiri harus memiliki kursi minimal 20% atau 25% perolehan suara sah. Di Temanggung tidak ada partai yang memperoleh 20 persen atau 9 kursi di DPRD pada Pemilu lalu.
"Harus koalisi, minimal 9 kursi untuk mengusung paslon, terbanyak Pemilu kemarin mendapat 8 kursi," terang Henry.
Ia mengemukakan, sesuai tahapan pengumuman pendaftaran pada 24 hingga 26 Agustus, sementara pendaftaran paslon 27 hingga 29 Agustus. Pendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pada 22 September 2024 untuk kemudian pengundian nomor urut dan kampanye, sementara pelantikan pada 10 Februari 2025.
Ia menambahkan, pada sosialisasi itu mendatangkan narasumber yang kompeten untuk pemenuhan persyaratan pencalonan, yaitu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Dinpermades, Dindikpora dan Bappeda. Bappeda misalnya akan menerangkan tentang visi misi paslon yang harus mengacu pada RPJPD, dan surat-surat keterangan dari Polres.
Anggota KPU Temanggung Sugiarto mengatakan, paslon harus mematuhi regulasi, sebab regulasi ini sifatnya mutlak.
"Semua harus patuh dengan regulasi," tandasnya.
Disampaikan, KPU membuka desk tersendiri untuk pelayanan konsultasi dari partai politik pencalonan.
"Teman-teman parpol bisa datang ke KPU untuk konsultasi tentang pencalonan," pungkasnya.(Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook