Bea Cukai Magelang, Musnahkan 3,3 juta Rokok Ilegal
Ket [Foto]: Bea Cukai Magelang, Musnahkan 3,3 juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang, Musnahkan 3,3 juta Rokok Ilegal

Temanggung, MediaCenter - Bea Cukai Magelang musnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 4,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar, Jumat (7/6/2024).

Kepala Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal dalam satu tahun terakhir. Barang yang dimusnahkan berupa 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol.

"Total nilai barang Rp 4.234.471.820 dan potensi kerugian negara Rp 2.905.099.141," katanya.

Ia mengatakan, sebagian barang hasil penindakan dibakar secara simbolis di Temanggung, dan sisanya akan dibawa ke PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis. Pemusnahan BKC ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

Sebagian kasus, katanya, telah inkrah. Contoh kasus di Purworejo mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan di kabupaten lain, tidak naik ke penyidikan, karena kekurangan fakta hukum. Namun BKC ilegal berhasil diamankan dan kini dimusnahkan.

Modus operandi pelaku dalam penjualan BKC ilegal saat ini sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan, sehingga harus jalin kerjasama dengan para pengusaha jasa titipan.

Pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk, sekarang mulai beralih mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai,TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Ia menyampaikan, pemusnahan yang diselenggarakan di Temanggung merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

"Diharapkan pemusnahan ini ikut meningkatkan pemahaman masyarakat, bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahayanya rokok ilegal terhadap kesehatan konsumen dan penerimaan negara," tandasnya.

Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung komitmen dalam penegakkan hukum BKC Ilegal, khususnya rokok.

 "Perdagangan rokok ilegal menjadikan hilangnya potensi pendapatan negara. Pendapatan ini dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. 

Pemkab Temanggung mendapat dana Rp 48,3 miliar dari DBHCHT, yang diantaranya dialokasikan untuk penegakkan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal.

Pj. Bupati menyampaikan, potensi perdagangan rokok ilegal di Temanggung sangat tinggi mengingat di jalur lintasan dari Jabar dan Jatim. Barang haram itu pasti akan turun dan diperdagangkan di Temanggung.

"Perlu data intelijen untuk menghitung potensi rokok ilegal Temanggung, yang kemudian dilakukan penindakkan," tegasnya.

Pj. Bupati menginformasikan salah satu perusahaan rokok saat ini sedang memproduksi rokok di Temanggung. Harapannya, perusahaan rokok lain juga memproduksi, sehingga penyerapan tembakau menjadi lebih banyak dan pendapatan cukai meningkat. (Aiz;Wll;Adi)

Bea Cukai Magelang, Musnahkan 3,3 juta Rokok Ilegal
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook