Wujudkan Sinergitas SDI dengan SIPD Melalui Forum Data Jawa Tengah Tahun 2024
Ket [Foto]: Forum Data Jawa Tengah semester I Tahun 2024

Wujudkan Sinergitas SDI dengan SIPD Melalui Forum Data Jawa Tengah Tahun 2024

Salatiga, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menghadiri Forum Data Jawa Tengah semester I Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Hotel Laras Asri Resort and Spa Salatiga, Rabu (29/5/2024).


Acara tersebut dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinkominfo, Bappeda dan Badan Pusat Statistik kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dengan tema “Sinergitas Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam Penyelenggaraan Data Tingkat Daerah”, menghadirkan dua narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Forum Data merupakan agenda rutin penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang pada kesempatan tersebut, secara khusus membahas dan menyepakati data prioritas yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil rapat.

Selain itu, penyampaian materi terkait peran dan dukungan SIPD dalam penyelenggaraan SDI, dengan SIPD merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Kemendagri dan digunakan oleh semua lembaga penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai daerah, menghasilkan data dan digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, sehingga merupakan data yang sangat strategis.

“Data SIPD mulai disinergikan dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, dengan penyusunan SIPD memperhatikan prinsip SDI untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk,” ungkap Yudhi Timor Bimo Prakoso, Analis Kebijakan Muda Direktorat PEIPD, Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam paparannya.
Selain itu, Yudhi juga menyampaikan terkait penyusunan metadata yang harus terstruktur. 

“Penyusunan Metadata mulai dilakukan dalam SIPD dan juga penetapan standar data di tingkat pusat, berlaku di seluruh Pemerintah Daerah RI, sehingga tidak akan dijumpai lagi multitafsir dan data dengan elemen yang berbeda-beda di setiap wilayah,” tandasnya. (Alx;Ekp)

Forum Data Jawa Tengah semester I Tahun 2024
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook