Ket [Foto]: Usai Pencoklitan, Daftar Pemilih Masih Bisa Berubah
Usai Pencoklitan, Daftar Pemilih Masih Bisa Berubah
Temanggung, Media Center - Sebanyak 42.035 orang tidak memenuhi syarat usai dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Temanggung.
Data yang dikeluarkan oleh KPUD Temanggung menjelang pelaksanaan coblosan Pilkada tahun 2018 ini, terdapat sebanyak 614.393 pemilih. Usai dilakukannya Coklit yang berlangsung sejak 25 Januari 2018 lalu, KPUD mendapati sebanyak 42.035 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), disamping juga terdapat pemilih baru sebanyak 29.872 orang.
Agus Istanto selaku Komisioner KPUD Temanggung Divisi Perencanaan, mengatakan data tersebut masih bisa berubah dengan adanya penyusunan daftar pemilih hingga (4/3) mendatang. "Disaat penyusunan itu kalau ada warga yang TMS itu juga bisa langsung dieksekusi, begitu juga setelah DPS kita umumkan nanti (18/3) setelah ditetapkan di KPU", jelas Agus saat di temui di kantornya Selasa (27/2).
Ia juga menjelaskan berbagai faktor yang masuk dalam TMS yaitu meninggalkan dunia, menjadi anggota TNI, menjadi anggota Polri serta pindah domisili. Adapun faktor meninggal dunia merupakan angka tertinggi yang termasuk dalam TMS.
Selanjutnya, usai dilakukannya penetapan di KPU, masyarakat akan berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terkait daftar pemilih. "Nah disitu masyafakat bisa memberi masukan, sehingga si A, si Bnya memenuhi syarat atau todak memenuhi syarat sehingga nanti masyarakat bisa berkurang ataupun bertambah, termasuk orang - orang yang pensiun TNI pensiun Polri, itu bisa masuk dalam daftar pemilih tetap", ujar Agus. (MC TMG/ Penulis ; Ria / Foto : Coeplis / Editor : Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook