Ket [Foto]: Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Pengadaan Tenaga Ahli Jaringan Dan Tenaga Teknis IT (NON PNS)
Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Pengadaan Tenaga Ahli Jaringan Dan Tenaga Teknis IT (NON PNS)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung telah melaksankan seluruh rangkaian Seleksi Pengadaan Tenaga Ahli Jaringan Dan Tenaga Teknis IT (NON PNS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung Tahun 2018, mulai dari Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi dan Interview dengan Hasil Akhir, menetapkan Peserta Lolos Seleksi selengkapnya sebagai berikut :
FORMASI TENAGA TEKNIS IT :
- TAAT SETIABUDI
FORMASI TENAGA AHLI JARINGAN :
- - (Tidak Ada Yang LOLOS)
Kami ucapkan Selamat kepada Para Peserta Lolos Seleksi, selanjutnya kami mengundang seluruh Peserta Lolos Seleksi untuk hadir dalam acara Pembekalan dan Pengarahan yang akan kami laksanakan pada :
hari : Kamis
tanggal : 01 Maret 2018
jam : 13.00 WIB
tempat : Bidang Statistik dan Persandian lantai 3, Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Jendral Sudriman No. 41 - 42 Temanggung
keterangan : Berpakaian Bebas, Rapi, dan Bersepatu.
Demikian Laporan Hasil Seleksi Pengadaan Tenaga Ahli Jaringan Dan Tenaga Teknis IT (NON PNS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung Tahun 2018.
- Seleksi Pengadaan Programmer, Tenaga Jaringan dan Tenaga Teknis IT Non PNS dilaksanakan secara obyektif, transparan, kompetitif, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak-pihak yang menawarkan jasa dan menjanjikan dapat diterima menjadi Programmer, Tenaga Jaringan dan Tenaga Teknis IT Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung dengan meminta imbalan tertentu ataupun tanpa imbalan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Panitia tidak bertanggungjawab atas hal tersebut.
- Keputusan Panitia atas kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar ternyata memberikan keterangan/data yang tidak benar setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai Programmer, Tenaga Jaringan dan Tenaga Teknis IT Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung berhak menggugurkan kelulusan dan memberhentikan Programmer, Tenaga Jaringan dan Tenaga Teknis IT Non PNS dimaksud.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook