Pemkab Serahkan LKPD Unaudited ke BPK
Ket [Foto]: Pemkab Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

Pemkab Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

Semarang, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikuti secara langsung Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175 Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (15/3/2024).

Hadir secara langsung Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo didampingi oleh Pj. Sekda Agus Sujarwo, Inspektur Inspektorat Kristri Widodo dan Kepala BPKPAD, Tri Winarno. 

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Bupati Blora, Arief Rohman yang mewakili Pemkab Blora, Purworejo dan Temanggung mengapresiasi kepada Perwakilan BPK RI Jawa Tengah yang berkenan menerima LKPD unaudited tahun 2023, selanjutkan siap melakukan audit LKPD yang telah diserahkan sebagai lanjutan atas kinerja tahun 2023 dan laporan keuangan di awal tahun 2024.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan LKPD. Untuk itu, kami selalu berupaya mendukung penuh semua prosesnya, memberikan arahan kepada OPD agar bisa kooperatif dan proaktif. Juga menyiapkan data-data pemeriksaan selama audit berlangsung,” katanya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa koreksi dan masukan dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah sangat diharapkan, sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan laporan keuangan yang disusun, kemudian melakukan perbaikan.

"Harapan kami, bersama dari hasil pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun Anggaran 2023 ini. Kami, tiga kabupaten ini bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempertahankan WTP ini diantaranya senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik dan terus berupaya memperbaiki kelemahan, serta kekurangan yang menjadi temuan perencanaan dan berusaha semaksimal mungkin tindak lanjuti dari laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 

Kepala Sub Auditorat Jateng III BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Puspitaningtyas menambahkan, bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited dari Kabupaten Blora, Purworejo dan Temanggung secara lancar, tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemeritah Kabupaten Blora, Purworejo dan Temanggung atas kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPD unaudited tahun 2023 sebelum 30 maret 2024 ini,” jelasnya. 

Selain itu, Puspitaningtyas menceritakan berbagai tantangan, baik sistem aplikasi, maupun transaksi-transaksi baru yang membutuhkan kebijakan dan pelaporan akuntansi yang berbeda sebelumnya. Tantangan tersebut mengharuskan pemerintah daerah harus terus-menerus memutakhirkan kebijakan akuntansi, melakukan rekonsiliasi, serta kecermatan, sehingga laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, serta peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, tidak ada salah saji material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 dari Pemkab yang hadir di sini. Kita juga mengingatkan, bahwa pemerintah daerah juga mempersiapkan diri untuk menggunakan SIPD dalam perencanaan, pengedaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan tahun 2024, meskipun tidak mudah, namun niat dan semangat sangat diperlukan untuk memulai sesuatu yang baru,” tandasnya. (Tfa;Prkmpm;Ekape)

Pemkab Serahkan LKPD Unaudited ke BPK
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook