Ket [Foto]: 16 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Lolos Tahapan Verifikasi
16 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Lolos Tahapan Verifikasi
Temanggung, Media Center - 16 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung, usai dilakukannya verifikasi dan masa perbaikan.
Usai dilakukannya Verifikasi Faktual (Verfak) yang berlangsung dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 terdapat dua partai yang tidak lolos, yakni PKPI dan PBB. Setelah dilakukannya tahapan perbaikan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2018 kedua partai tersebut dinyatakan lolos dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Temanggung.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini sebanyak 16 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 lolos dalam tahap verifikasi ditingkat Kabupaten Temanggung. "Seluruh partai politik yang terutama di Temanggung yaitu terhadap 16 partai politik, hasilnya untuk yang 16 partai politik itu di Kabupaten Temanggung dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat, untuk kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan", terang Yami Blumut selaku Komisioner KPUD KabupatenTemanggung divisi hukum saat di temui di Daun Mas Resto dalam Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi, Kamis (8/2).
Ia juga mengatakan seluruh partai politik telah menyerahkan 1/1000 anggota dan telah lolos dari tahapan verifikasi awal dan juga tahapan perbaikan. "Dengan minimal seperseribunya adalah 769, kemudian dari seluruh sample 5% maupun gabungan konversi dari yang 10% kemudian ditambahkan dengan konversi yang 5% seluruhnya telah memenuhi syarat" imbuh Yami.
Setelah dilakukannya rapat pleno, selanjutnya Berita Acara rekapitulasi tersebut akan diserahkan kepada Parpol, KPU RI, KPU Provinsi dan Panwaslu
Sementara itu, 16 Parpol tersebut selanjutnya masih dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk seluruh partai politik terkait hasil verifikasi di tingkat Kabupaten pada tanggal 10 dan 11 Februari 2018. ‘’Apabila partai politik minimal memenuhi 75% partai tersebut memenuhi syarat di tingkat kabupaten atau minimal 27 kabupaten / kota itu nanti lolos ditingkat Provinsi Jawa Tengah”, Ujar Yami.
Selanjutnya, tanggal 13 dan 14 Februari 2018 KPU RI akan melakukan rekapitulasi terhadap keseluruhan provinsi di Indonesia. Sehingga jika seluruh provinsi memenuhi syarat partai yang bersangkutan dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2019. (MC TMG / Penulis,Foto ; Ria / Editor : EJP)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook