Ket [Foto]: Wujudkan Pelayanan Prima, KPP Pratama Temanggung Kenalkan Layanan Unggulan SKF
Wujudkan Pelayanan Prima, KPP Pratama Temanggung Kenalkan Layanan Unggulan SKF
Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka mewujudkan layanan prima kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memperkenalkan layanan unggulan Surat Keterangan Fiskal (SKF), melalui layanan ini wajib pajak akan diberikan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan perolehan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Rina Setyawati Lestari, Kepala Seksi Pelayanan menegaskan, KPP Pratama Temanggung senantiasa mengutamakan kenyamanan bagi Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan, sejalan dengan motto pelayanan KPP yaitu “Kepuasan Anda Tujuan Kami’’.
“Sesuai KMK 60 Tahun 2020, standar penyelesaian permohonan layanan unggulan untuk SKF adalah 3 hari kerja dan untuk pemindahbukuan adalah 21 hari kalender, semuanya dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kami berupaya untuk selalu menyelesaikan permohonan tepat waktu’’ kata Rina, Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Pusat untuk memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat, maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak, namun atas keseluruhan utang pajak tersebut mendapatkan izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan, Wajib Pajak yang melakukan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
“Permohonan SKF dan Pemindahbukuan, saat ini juga dapat diajukan secara langsung di loket TPT KPP, mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat, ataupun diajukan secara daring melalui akun djp online di laman https://djponline.pajak.go.id/,’’ tambahnya.
Khusus untuk permohonan SKF yang diajukan secara daring, maka akan diproses secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan diajukan.
Tri Prasetyo, salah satu Wajib Pajak yang mengunjungi loket TPT KPP Pratama Temanggung mengaku puas dengan pelayanan permohonan pemindahbukuan.
“Selama saya mengajukan permohonan pemindahbukuan, Surat Bukti Pemindahbukuan sudah selesai dalam 5-7 hari dari pengajuan permohonan, lebih cepat dari standar layanannya,’’ ungkap Tri.
Pada tahun 2023, KPP Pratama Temanggung tengah melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Layanan unggulan dan seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung tidak dipungut biaya atau gratis. Info lebih lanjut, dapat diakses pada kanal-kanal konsultasi pada instagram: @pajaktemanggung, Facebook: KPP Pratama Temanggung, Twitter: @pajaktemanggung dan linktr.ee/PajakTemanggung. (MC.TMG/nsa;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook