Ket [Foto]: KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Perbaiki Kekurangan Persyaratan
KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Perbaiki Kekurangan Persyaratan
Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) segera memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran dengan batas akhir pada 9 Juli 2023.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Khadhiq Widianto di Temanggung, Jumat (30/6/2023) menyebutkan, ada 20 persen dari 560 bacaleg saat ini harus memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan administrasi.
"Mereka berasal dari 16 partai politik yang ada di Temanggung, tidak ada parpol yang bacalegnya 100 persen memenuhi syarat semua, maka segera lengkapi kekurangan persyaratan tersebut, jangan sampai terlambat," katanya.
Apalagi, bagi bacaleg perempuan, kalau sampai tidak memenuhi syarat, maka bisa mengurangi kuota 30 persen perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil).
"Artinya, kalau kuota perempuan tidak terpenuhi 30 persen, maka bakal calon dalam satu partai di dapil tersebut akan gugur," katanya.
Khadhiq menyebutkan, kekurangan dokumen administrasi dari para bacaleg, antara lain surat bebas pidana dari pengadilan negeri, karena waktu pendaftaran surat keterangan tersebut belum jadi.
Selain itu, beberapa partai ada yang salah upload persyaratan, misalnya keterangan jasmani dimasukkan dalam keterangan bebas narkoba.
"Bahkan ada yang upload KTP bukan atas namanya sendiri, hal ini memungkinkan karena dalam satu partai secara kolektif hanya ditangani satu orang, maka hal ini juga harus diperbaiki dalam data sistem informasi pencalonan (Silon)," katanya.
Menyinggung beberapa bacaleg yang ijazahnya hilang, ia menyampaikan setelah diklarifikasi ke sekolah yang bersangkutan memang bacaleg tersebut lulusan dari sekolah tersebut. (MC.TMG/fir;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook