Polres Temanggung Tangani Kasus Aborsi
Ket [Foto]: Polres Temanggung Tangani Kasus Aborsi

Polres Temanggung Tangani Kasus Aborsi

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan aborsi sebagai sebuah kejahatan, maka itu bagi mereka yang terlibat dalam praktek aborsi akan diproses hukum.

Pasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan aborsi sebagai kejahatan, sebab bayi di kandungan harus dilindungi. Melukai dan membunuhnya sebagai kejahatan.

"Bayi di kandungan punya hak hidup, maka itu, pelaku aborsi dikenai hukuman, sebab melakukan perbuatan kejahatan," kata AKP Ari Fajar Sugeng, Kamis (22/6/2023) di Mapolres Temanggung.

Ia mengatakan, Polres Temanggung tetap melaksanakan sosialisasi larangan aborsi atau menggugurkan anak di dalam kandungan. Sosialisasi ini diantaranya melaui Babinkamtibmas dan Bimbingan Masyarakat Polres Temanggung.

"Sasarannya, remaja dan orang-orang dewasa, baik laki-laki dan perempaun. Bayi adalah karunia jangan diaborsi," katanya.

Ia mengatakan, Polres Temanggung menangani kasus aborsi dengan tersangka sepasang muda mudi asal warga Tembarak.

Malu hamil sebelum menikah, pasangan pemuda pemudi, Ten (25) dan Nil (22) warga Tembarak Temanggung nekad melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online.

Aborsi diketahui oleh bidan di RSU Gunung Sawo yang menemukan bayi berusia 4 bulan lahir di kamar mandi. Bayi itu pun meninggal beberapa jam kemudian setelah dilahirkan.  

Pasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, bayi lahir di RSU Gunung Sawo pada Selasa (20/6/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar mandi RS tersebut.

"Rumah sakit lantas melaporkan adanya kelahiran yang diduga aborsi pada kepolisian untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Disampaikan, pasangan Nil (22) diantara Ten (25) ke RS untuk memeriksakan kandungan yang sakit. Oleh pihak rumah sakit disarankan untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan ingin pulang ke rumah. Selang beberapa waktu kemudian kembali ke RS dan mendatangi IGD.

"Nil yang merasa sakit lantas ke kamar mandi IGD dan di tempat itulah bayinya lahir. Nil pun memberitahukan pada bidan yang bertugas," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 55 ayat 1 huruf e KUHPidana.

Tersangka Ten dan Nil mengatakan belum siap menjadi orang tua dan malu hamil di luar nikah, sehingga berusaha menggugurkan kandungan. Obat untuk menggugurkan kandungan dibeli secara online.

Usaha aborsi itu kata Nil sebanyak dua kali. Percobaan pertama beberapa minggu sebelumnya dengan dosis biasa seharga Rp 600 ribu. Karena tidak berhasil lantas kembali memesan dengan dosis yang lebih tinggi.  

"Saya kesakitan, karenanya diminta diantar ke rumah sakit dan melahirkan disana," katanya.

Ten mengaku yang menawarkan untuk aborsi, karena Nil tidak mau menikah dengan kondisi berbadan dua. 

"Saya menyesal, tetapi setelah ini kami akan menikah, " katanya, sembari menyampaikan, bahwa melakukan hubungan suami istri dilakukan sekitar 5 kali di kebun saat kondisi sepi.  (MC.TMG/Aiz;ekp)

Polres Temanggung Tangani Kasus Aborsi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook