Ket [Foto]: Satlinmas Harus Paham Tupoksi di Permendagri Nomor 26 Tahun 2020
Satlinmas Harus Paham Tupoksi di Permendagri Nomor 26 Tahun 2020
Temanggung, MediaCenter - Dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, maka perlu penguatan kelembagaan Satlinmas dengan membentuk Satgas Linmas Kabupaten, Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung, Senin (19/12/2022) mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlimas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Temanggung di Omah Kebon Temanggung.
Kegiatan dilaksanakan dua gelombang dengan perwakilan desa-desa dari 10 kecamatan untuk tiap gelombangnya. Untuk gelombang kedua dari Kecamatan Kledung, Parakan, Bansari, Ngadirejo Candiroto, Gemawang, Bejen, Jumo, Wonoboyo dan Kecamatan Tretep.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa dengan adanya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah berturut-turut mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendampingi Satlinmas secara teknis dengan melakukan pembinaan. Adapun peran dalam skala Desa/Kelurahan, Kades dan Lurah berperan penting sebagai Kepala Satlinmas.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kita akan mengetahui dan paham seberapa kesiapan Satlinmas dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Karena masih ada beberapa desa yang jumlah Satlinmasnya kurang dari satu pleton dan harus kita cukupi supaya kondusifitas di desa tercapai.
“Satlinmas harus paham aturan-aturan nanti di Pileg dan Pilpres 2024, nantinya dukungan dari Satlinmas dalam dukungan keamanannya, karena kami tidak jelas tidak mampu langsung sampai ke tingkat desa. Maka dengan Satlinmas akan menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan demokrasi dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Totok Nursetyanto selaku Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar berharap, dengan kegiatan ini nantinya Satlinmas paham akan tupoksi yang ada dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Pembentukan Satlinmas di Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa, untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan Bupati. Sedangkan untuk Kepala Satlinmas desa/kelurahan dijabat oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan Kasi Pemerintahan di desa menjadi Kepala Pelaksana Linmas.
Selanjutnya, sebagai anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana, serta kebakaran; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu upaya pertahanan negara; membantu pengamanan objek vital; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. Serta mendapat tugas tambahan penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan membantu Kepala Desa dalam penegakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Sedangkan dalam penyelenggaraan Linmas, Gubernur membentuk Satgas Linmas Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Bupati membentuk Satgas Linmas Kabupaten dan Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Selain pemateri dari Wakil Bupati Temanggung juga di isi materi tentang Penguatan Kelembagaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam membantu tugas POLRI menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Temanggung oleh Polres Temanggung dan materi Penguatan Kelembagaan Satuan Pelindungan Masyarakat dalam membantu mempertahankan NKRI dari Kodim 0706 Temanggung.(MC.TMG/ds2;chy;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook