Ket [Foto]: DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda
Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Jumat (16/12/2022).
Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Temanggung HM. Al Khadziq, Ketua DPRD Yunianto, serta anggota dewan.
Rapat Paripurna membahas tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2022-2042, kemudian Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung tahun 2022-2042, Bupati menyampaikan, perlu dilakukannya penyesuaian. Terdapat beberapa isu peninjauan kembali dan isu strategis terhadap rencana tata ruang Kabupaten Temanggung, diantaranya adalah penyesuaian batas administrasi dan luasan wilayah kabupaten, penyesuaian kawasan peruntukan industri, pengaturan kegiatan pertambangan batuan, penetapan LSD ( Lahan Sawah yang Dindungi) serta KP2B, penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dan provinsi, serta dinamika perkembangan kebutuhan ruang.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2022-2042," jelasnya.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan terkait Raperda Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, serta Penyelamatan Lainnya, bahwa untuk dapat melaksanakan tanggungjawab dan wewenang tersebut perlu dibentuk Perda sebagai landasan hukum agar dalam pelaksanaanya Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan terkait kebakaran kepada masyarakat dengan lebih optimal.
Terakhir, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Bupati menjelaskan berdasar hasil dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, maka materi dalam Raperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap judul, kerangka batang tubuh, dan substansi. (MC.TMG/adi;chy;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook