Ket [Foto]: Satlinmas se-Kabupaten Temanggung Adakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas
Satlinmas se-Kabupaten Temanggung Adakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas
Temanggung, MediaCenter - Dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta petlindungan masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, maka perlu penguatan kelembagaan Satlinmas dengan membentuk Satgas Linmas Kabupaten, Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung, Senin (12/12/2022) mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlimas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Temanggung di Omah Kebon Temanggung.
Kegiatan dilaksanakan dua gelombang, dengan perwakilan desa-desa dari 10 kecamatan untuk tiap gelombangnya. Untuk gelombang pertama, dari Kecamatan Bulu, Kedu, Kandangan, Tlogomulyo, Temanggung, Kaloran, Kranggan, Pringsurat, Tembarak dan Kecamatan Selopampang.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Bupati Temanggung yang diwakili Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Edy Cahyadi menyampaikan, bahwa untuk Pembentukan Satlinmas di Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa, untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan Bupati. Sedangkan untuk Kepala Satlinmas desa/kelurahan dijabat oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Selanjutnya, sebagai anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas membantu menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu upaya pertahanan negara; membantu pengamanan objek vital;dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. Serta mendapat tugas tambahan penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
“Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas, Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di Pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa,” tegasnya.
Sedangkan dalam Penyelenggaraan Linmas, Gubernur membentuk Satgas Linmas Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Bupati membentuk Satgas Linmas Kabupaten dan Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan disampaikan oleh Bupati Temanggung dengan materi Penguatan Kelembagaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Upaya Menghadapi Pesta Demokrasi, Peran pemerintah dalam penguatan kelembagaan Satlinmas Desa/Kelurahan oleh Ketua DPRD Temanggung, Penguatan Kelembagaan satuan perlindungan masyarakat dalam membantu tugas POLRI menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Temanggung oleh Polres Temanggung dan materi Penguatan Kelembagaan Satuan Pelindungan Masyarakat dalam membantu mempertahankan NKRI dari Kodim 0706 Temanggung.(MC.TMG/Ds2;Ekp;Ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook