Ket [Foto]: DPRD Adakan Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda
DPRD Adakan Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda
Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2022-2023.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Ketua DPRD Yunianto, serta Forkopimda.
Kegiatan dilaksanakan dengan mendengarkan laporan dari pansus 1, pansus 2, dan pansus 3. Dilanjutkan dengan pemaparan pendapat dari masing-masing fraksi.
Rapat paripurna tersebut membahas Raperda Kabupaten Temanggung tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, serta Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan terkait dengan Perda Bantuan Hukum, harapannya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum berdasar asas keadilan, persamaan kedudukan di bidang hukum, keterbukaan, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Terkait dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV dan eRTe FM, Bupati berharap melalui Perda ini, LPPL dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat secara mandiri, akuntabel, dan profesional. (MC.TMG/adi;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook