Pemilik Toko dan Warung Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai
Ket [Foto]: Pemilik Toko dan Warung Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai

Pemilik Toko dan Warung Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai

Temanggung, MediaCenter - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada perwakilan pedagang Kecamatan Parakan dan Ngadirejo bertempat di Jambu Klutuk Resort Temanggung, Selasa (9/8/2022).

Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi terkait dengan Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau dilakukan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran para pedagang rokok dan tembakau yang legal maupun ilegal.

Ditambahkan, bahwa pada tahun 2022 Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah penghasil cukai dan tembakau yang selanjutnya akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.

“Jadi dalam sosialisasi ini nanti akan disampaikan oleh narasumber peredaran rokok seperti apa yang legal dan ilegal, karena sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Sehingga jika pedagang yang menjual rokok sesuai dengan Perundang-undangan Bidang Cukai akan merasa lebih aman, tenang dan nyaman dalam menjalankannya,” ujarnya.

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi yang mengusung tema Pedagang Kuat, Pendapatan Cukai Meningkat, Masyarakat Sejahtera ini para pedagang mendapatkan edukasi tentang legalitas rokok, serta dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung,” harapnya. 

“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari agar aman dalam menjualnya,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Magelang dan Kanit Tipikor Polres Temanggung, dengan diikuti oleh 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat wilayah Kecamatan Ngadirejo, serta 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat di wilayah Kecamatan Parakan. (MC.TMG/wll,ind,pde)

Pemilik Toko dan Warung Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook