Ket [Foto]: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Gandeng Dinkominfo
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Gandeng Dinkominfo
Temanggung, Media Center - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menggelar Dialog Khusus bersama Kejaksaan Negeri Temanggung dan Kantor Bea Cukai Magelang mengenai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang disiarkan di Temanggung TV dan Radio eRTe FM, Rabu (3/8/2022).
Dialog Khusus menghadirkan narasumber Gunstin Tjindarwasih, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Magelang dan Masrun, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung.
Gunstin Tjindarwasih menyampaikan, peredaran rokok ilegal sangat berakibat negatif bagi negara dan masyarakat, diantaranya apabila rokok ilegal tidak ditekan peredarannya, maka akan ada potensi hilangnya penerimaan negara.
“Bagi masyarakat terkait kesehatan, jadi apabila ada rokok ilegal kandungan tar dan nikotinnya tidak bisa terdeteksi dari hasil lab yang terverifikasi, sehingga bisa berakibat negatif bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Minta dukungan dari seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di daerah masing-masing segera untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat,” imbuhnya
Sementara itu, Masrun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Dinkominfo dalam memberikan ruang media dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi salah satu tugas kejaksaan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak kepada masyarakat, mari bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal, kenali hukum, jauhi hukuman. Artinya kita pahami, kita cermati peraturan terkait cukai agar terhindar dari hukuman,” tandasnya. (MC TMG/sv;tf;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook