Ket [Foto]: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, mengimbau agar perusahaan swasta juga menyesuaikan jam kerja operasional karyawan/karyawatinya selama bulan suci Ramadan
Dinperinaker Imbau Sektor Swasta Juga Sesuaikan Jam Kerja Saat Ramadan
Temanggung, MediaCenter - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, mengimbau agar perusahaan swasta juga menyesuaikan jam kerja operasional karyawan/karyawatinya selama bulan suci Ramadan. Hal tersebut sebagai bentuk toleransi terhadap para pekerja, khususnya umat muslim yang kini tengah menjalankan ibadah puasa.
“Ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan selama satu jam,” kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).
Agus menjelaskan, jika biasanya karyawan/karyawati pabrik mulai masuk bekerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau selama 8 jam, maka di bulan Ramadan dikurangi menjadi 7 jam mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Kebijakan untuk memberikan toleransi dan penghormatan bagi pekerja beragama muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tandasnya.
Ia menambahkan, terkait aturan pengurangan jam kerja tersebut, pihak Dinperinaker akan melakukan fasilitasi atau pendekatan kepada perusahaan dengan perwakilan serikat buruh masing-masing perusahaan bersangkutan. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan memiliki target produksi yang berbeda satu sama lain.
“Ada sekitar 70 perusahaan skala sedang hingga besar yang beroperasi dengan puluhan ribu pekerja, maka harus ada proses rembug antara perwakilan serikat buruh dan pihak perusahaan agar tidak terjadi miskomunikasi saat bulan Ramadan tahun ini,” pungkasnya. (MC.TMG/dn;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook