Ket [Foto]: Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung di Aula Sindoro Sumbing Mapolres, Selasa (8/2/2022).
Perkuat Sinergitas, Polres Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung Teken MoU
Temanggung, MediaCenter - Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Kelas 1B melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kepolisian Resort Temanggung Polda Jawa Tengah tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat berbasis digital dalam penyelesaian eksekusi di Pengadilaan Agama Temanggung Kelas 1B di Aula Sindoro Sumbing Mapolres Temanggung, Selasa (8/2/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin dan dihadiri Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Yusri, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Sigit Hadiyanto, Bendahara Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Azizah Triningsih, dan Pejabat Utama Polres Temanggung.
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan maksud penandatangan MoU.
“Pagi ini, kita melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Temanggung Kelas 1B dengan Kepolisian Resort Temanggung, kerjasama ini untuk meningkatkan sinergitas antara Polres Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung dalam melaksanakan tugas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas 1B Yusri, dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya perjanjian ini diharapkan nanti dalam setiap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung bisa bermufakat dan Polres Temanggung bisa mengamankan setiap kegiatan eksekusi, terutama yang non digital atau langsung turun ke lapangan.
"Kegiatan ini semoga tidak hanya menjadi sebuah seremonial belaka, namun bisa menjadi pengikat antara satu dengan yang lainnya untuk bisa diimplementasikan. Semoga ke depan lebih bisa mempererat hubungan antara Polres Temanggung dengan Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Kelas 1B dan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Kabupaten Temanggung," pungkasnya. (MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook