Peningkatan Sumber Daya ASN Menuju SAKIP Berpredikat A
Ket [Foto]: Bupati Temanggung, Memberikan Sambutan dalam kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Temanggung Berpredikat A Tahun 2022, Rabu (24/11/2021)

Peningkatan Sumber Daya ASN Menuju SAKIP Berpredikat A

Temanggung, MediaCenter - Bertempat di Aula Hotel Aliyana Temanggung, para kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), para Camat, dan kasubag perencanaan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, mengikuti kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Temanggung Berpredikat A Tahun 2022, Rabu (24/11/2021) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, dan narasumber dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bupati menyampaikan, bahwa implementasi SAKIP yang dilaksanakan Pemkab Temanggung tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan Kabupaten Temanggung sendiri, tetapi juga harus dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menyampaikan bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada outcome, bukan lagi output.

“Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomis, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya. 

Bupati berharap, pada evaluasi akuntabilitas kinerja Tahun 2022, Pemkab Temanggung berhasil memperoleh predikat A, maka kepada para Kepala Dinas/Badan dan Camat untuk fokus pada upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, diantaranya penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto melaporkan bahwa hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Tahun 2020 yang dilakukan Kemenpan RB, Pemkab Temanggung memperoleh nilai 62,11 atau predikat B. 

“Dengan predikat B tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemkab Temanggung sudah menunjukkan hasil yang baik,” tandasnya.(MC.TMG/pd;ekp)

Bupati Temanggung, Memberikan Sambutan dalam kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Temanggung Berpredikat A Tahun 2022, Rabu (24/11/2021)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook