Raperda Perubahan APBD TA 2021 Dibahas Dalam Rapat Paripurna
Ket [Foto]: Bupati HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/8/2021).

Raperda Perubahan APBD TA 2021 Dibahas Dalam Rapat Paripurna

Temanggung, MediaCenter - Bupati HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022. 

Paripurna kali ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 

Bupati mengatakan, penyampaian rancangan ini berdasarkan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021. APBD merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan oleh Bupati, anggaran yang digunakan dalam menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2020-2021 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 

"Ini dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Tapi pada penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 kondisi pandemi Covid-19, sehingga secara langsung maupun tidak berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ujar Bupati, Kamis (19/8/2021).

Pandemi telah berdampak pada semua sendi sosial maupun ekonomi, kondisi ini sangat berpengaruh pula terhadap tata pengelolaan keuangan daerah. Maka pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang mapan, sehingga didapatkan postur APBD yang ideal. Dengan demikian penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 harus disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah. 

"Terkait pendapatan daerah ada penyesuaian target pendapatan asli daerah, baik dari pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah, penyesuaian pendapat transfer. Optimalisasi pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Terkait  belanja daerah, kebijakan yang diambil adalah memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19," katanya. 

Adapun untuk penyesuaian APBD, antara lain dengan melakukan realokasi anggaran belanja tidak terduga, untuk menambah belanja barang, jasa, dan belanja modal dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Nantinya menyesuaikan dengan status kategori zona wilayah terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau untuk mendanai keperluan mendesak lainnya. 

Fraksi PKB DPRD Temanggung melalui juru bicaranya Said Daud mengatakan, setelah melakukan pencermatan RAPBD Perubahan Tahun 2021 FPKB berpendapat bahwa plafon anggaran yang ada sudah mempedomani KUA dan PPAS yang telah ditetapkan. Namun demikian, FPKB mendorong agar dari sisi pendapatan daerah harus terus dimaksimalkan dan efisiensi dari sisi belanjanya, sehingga bisa menekan defisit anggaran yang direncanakan.

Ketua DPRD Yunianto mengatakan, berdasarkan pandangan umum Fraksi DPRD dan jawaban Bupati atas RAPBD Tahun Anggaran 2021 dapat disimpulkan, menerima usulan Bupati Temanggung P/331/903/023/VIII/2021, perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 

"Kami menyerahkan pembahasan lebih lanjut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beserta dokumen pendukungnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, Banggar akan melaporkan hasil pembahasannya pada paripurna berikutnya," pungkasnya.(MC.TMG/ar;ekp)

Bupati HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/8/2021).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook