Temanggung Berlakukan PPKM Darurat
Ket [Foto]: Bupati Temanggung H M Al Khadziq.

Temanggung Berlakukan PPKM Darurat

Temanggung, MediaCenter- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mulai Sabtu (3/7/2021),  resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. 

Kepastian penerapan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq seusai memimpim rapat persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama jajaran kepala desa se-Kabupaten Temanggung secara virtual di Pendopo Jenar, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Jumat (2/7/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk mencermati dan mematuhi instruksi terkait PPKM Darurat tersebut.

"Saya mohon kepada masyarakat dan semua instansi, serta pemerintah desa untuk ikut menyukseskan berbagai pembatasan-pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat ini," kata Bupati kepada seluruh kepada desa se-Kabupaten Temanggung yang mengikuti rapat secara virtual.

Disampaikan oleh Bupati, dalam PPKM Darurat akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan ditengah masyarakat, diantaranya  penutupan tempat ibadah untuk sementara, pusat perbelanjaan,     tempat wisata,    tempat publik (alun-alun, taman) dan kegiatan masyarakat yang memancing kerumunan. Selain itu, perkantoran-perkantoran yang tidak esensial akan seratus persen ditutup dan bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan untuk kantor yang esensial, pegawai yang masuk kerja 25 sampai 50 persen saja.

"Untuk pasar dan pusat perbelanjaan yang menjual sembako tetap diperbolehkan dibuka, tetapi hanya sampai jam delapan malam saja dengan protokol kesehatan yang ketat, restoran/rumah makan tidak diperbolehkan makan ditempat," terang Bupati.

Sedangkan untuk acara pernikahan atau acara hajatan masih diperbolehkan dengan catatan jumlah tamu undangan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan ditempat. 

"Artinya jamuan makan mohon disediakan dalam kardus dan tidak boleh dimakan di lokasi harus dibawa pulang," jelasnya.

Pemkab Temanggung beserta Kejari, Polres Temanggung dan Kodim 0706  Temanggung juga akan membentuk Satgas penegakkan hukum bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat ini secara bertingkat, baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan.

Jadi, jika ada yang melanggar ketentuan PPKM Darurat tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kalau ada badan, lembaga, perusahaan yang tidak menaati peraturan ini nanti juga bisa dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang  berlaku. Manakala tidak bisa ditegakkan, maka nanti akan dibubarkan oleh Satgas tingkat kecamatan yang mana Satgas itu nanti akan dipimpin oleh Kapolsek disetiap kecamatan masing-masing," tegasnya. (MC.TMG/dn;ekp)

Bupati Temanggung H M Al Khadziq.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook